Apa salah mereka?
Saat itu, saya tinggal di kosan dekat RS rujukan provinsi dan Balai Besar Rehabilitasi Sosial dan Penyandang Disabilitas Fisik (BBRSPDF). Kondisi ini membuat saya sering sekali melihat para disabilitas melintas. Mereka saling membantu sama lain, misalnya mereka yang bisa berjalan normal mendorong kursi roda temannya. Tidak hanya memperhatikan mereka, saya juga melihat reaksi masyarakat sekitar. Baiknya, masyarakat tidak terlalu memberikan perhatian mencolok bagi para penyandang disabilitas tersebut. Saya pun mengamati kondisi lingkungan, seperti jalanan, bangunan, fasilitas umum, dll. Ada beberapa yang sudah ramah difabel, ada pula yang perlu perbaikan. Saya pikir kota tersebut sudah baik dalam memfasilitasi mereka, dibanding kota asli saya π’
Kembali ke topik awal, kali ini saya akan menulis ulang tugas kuliahnya. Kalau kalian jadi dosen saya, berapa nih nilainya? Jangan remed ya pak, bu π
Pernah denger difabel itu apa? Atau siapa?
Apa yg terpikirkan setelah tau difabel?
Mungkin sebagian orang menganggap difabel adalah orang-orang tidak
beruntung yang perlu kita bantu atau mereka yang
memiliki kekurangan sehingga tidak bisa melakukan aktivitasnya secara mandiri. Mungkin
keluarga mereka tidak menerima kelahirannya, malu atas kehadirannya, dan menyembunyikannya
dari orang sekitar. Pada akhirnya dititipkan di sebuah yayasan khusus.
Jika beruntung, mereka bisa merasakan kasih sayang dari orang tua namun akan
berakhir sama seperti yang lain ketika para orang tua sudah merasa tidak
sanggup lagi merawatnya.
Difabel juga manusia. Mereka memiliki hak yang sama seperti kita,
hak atas rasa aman dan nyaman. Mereka sering terlihat berusaha untuk membaur di
tempat umum tapi tak jarang orang-orang sekitar yang mungkin penasaran terlalu
fokus menatap mereka. Hal ini membuat mereka sedikit canggung sehingga berdiam
diri dan akhirnya pergi.
Allah SWT menciptakan segala sesuatu pasti memiliki tujuan baik
seperti pada Surat Sad ayat 27 yaitu “Dan Kami tidak menciptakan langit dan
bumi dan apa yang ada di antara keduanya dengan sia-sia”. Allah menciptakan
manusia dengan segala kekurangan dan kelebihannya dengan tujuan yang mulia, termasuk
dengan para difabel. Dibalik kekurangan yang dimiliki, terdapat kelebihan yang
tak tertandingi. Tidak sedikit dari mereka yg berprestasi bahkan berhasil mengharumkan
negara Indonesia di kancah internasional, baik di bidang olahraga, musik, seni,
bahkan hafidz Quran. Itu semua bersumber dari semangat yang ingin membuktikan
bahwa mereka mampu dan bisa.
Sangat dibutuhkan peran pemerintah dalam penjaminan keadilan
terhadap seluruh warga negaranya, baik dari segi fasilitas umum maupun
percarian pekerjaan. Bahkan demi terwujudnya kesamaan hak dan kesempatan bagi
para penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, pemerintah
mengeluarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Penyandang Disabilitas. Hal-hal
mengenai para difabel telah diatur di dalamnya, seperti siapa saja yang disebut
penyandang disabilitas, hak-hak mereka, serta hukuman pidana bagi setiap orang
yang melakukan tindakan yang berdampak kepada bertambah, berkurang, atau
hilangnya hak kepemilikan penyandang disabilitas.
Sejak dikeluarkannya Undang-Undang tersebut, rasanya peningkatkan
kemudahan akses bagi para difabel untuk bisa mandiri semakin terlihat. Beberapa
ruas trotoar telah ramah difabel dan hampir di semua tempat umum telah terdapat
jalur akses tersendiri bagi mereka. Tidak hanya itu, pemerintah juga pernah
secara khusus merekrut para pekerja yang merupakan difabel. Sedangkan di segi
pendidikan, terdapat beasiswa khusus bagi mereka seperti di UNS yang memberikan
beasiswa pendidikan bagi difabel yang hafidz Al Quran.
Peraturan yang bertujan baik belum bisa terlaksana tanpa dukungan
warga negara. Kurangnya sosialisasi membuat masyarakat maupun pegawai
pemerintahan tidak berlaku adil terhadap hak para difabel. Banyak fasilitas
umum yang pengadaannya ditujukan untuk mereka namun tidak dapat digunakan
maksimal, seperti trotoar ramah difabel yang digunakan para pedagang kaki lima
membuka lapak. Kurangnya kesadaran para pedagang mungkin bisa disebabkan
ketidaktahuan mereka terhadap hak-hak penyandang disabilitas. Atau mungkin
sebenarnya mereka sudah mengerti tetapi karena jarang dilalui para difabel,
mereka merasa tidak ada salahnya menggunakan trotoar tersebut untuk mencari
rupiah. Nah, ketegasan pemerintah dalam mengatur hal-hal seperti ini lah yang
sangat dibutuhkan. Penertiban lapak PKL yang menyalahi aturan harus digiatkan
agar terwujudnya kesamaan hak seluruh warga negara termasuk para penyandang
disabilitas sesuai dengan sila ke lima Pancasila yang berbunyi “Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia”.
---------
Saya lupa dapat nilai berapa untuk mata kuliah ini. Saya hanya ingat mata kuliah ini diajarkan oleh beberapa dosen sehingga nilainya pun tidak murni dari satu dosen. Beliau-beliau baik loh π
Komentar
Posting Komentar